Hukum, Negara, dan Warga Negara
a. Hukum 1. Pengertian Hukum yaitu seluruh etika yang oleh penguasa orang-orang yang berwenang mengambil keputusan hokum, dinyatakan atau dikira untuk ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota orang-orang spesifik, dengan mkasud untuk mengadakan satu tata yang dikehendaki oleh penguasa itu. Hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan 2. Ciri-ciri a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib c) Peraturan itu bersifat memaksa d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas e) Berisi perintah dan atau larangan f) Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang 3. Pembagian a) Hukum Menurut Bentuknya · Hukum tertuli