Hukum, Negara, dan Warga Negara

      a.    Hukum
1.    Pengertian
Hukum yaitu seluruh etika yang oleh penguasa orang-orang yang berwenang mengambil keputusan hokum, dinyatakan atau dikira untuk ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota orang-orang spesifik, dengan mkasud untuk mengadakan satu tata yang dikehendaki oleh penguasa itu. Hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan
2.    Ciri-ciri
a)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c)    Peraturan itu bersifat memaksa
d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
e)    Berisi perintah dan atau larangan
f)     Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3.    Pembagian
a)    Hukum Menurut Bentuknya
·      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
·      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
b)    Hukum Menurut Tempat Berlakunya
·         Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
·         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
·         Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

c)    Hukum Menurut Sumbernya
·         Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
·  Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
d)    Hukum Menurut Waktu Berlakunya
·          IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
·    IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
e)    Hukum Menurut Isinya
·         Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
·         Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
f)     Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
·         Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
·         Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
g)    Hukum Menurut Sifatnya
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
      b.    Negara
1.    Pengertian
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.    Bentuk-bentuk
·         Zaman kuno:
Plato, mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu:
1. Aristokrasi yaitu pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarki yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik  partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenag-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.
Aristoteles, mengemukakan tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut  bentuk yang ideal dan bentuk pemrosotan, sehingga dijumpai tujuh bentuk negara, yaitu sebagi berikut:
1.    Monarki adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
2.    Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3.    Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
4.    Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
5.    Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
6.    Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
7.    Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan. Ketujuh bentuk negara tersebut tidak berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya sehingga merupakan datu cyclus.
·         Modern
Ø  Negara kesatuan
Negara yang bersusunan tunggal.
Dibedakan menjadi 2:
o   Sentralisasi adalah semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
o   Desentralisasi adalah daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Ø  Negara serikat
Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

3.    Unsur-unsur Negara
a)    Rakyat.
Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
b)    Wilayah
Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
c)    Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
d)    Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de jure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
      c.    Warga Negara
1.    Pengertian
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
2.    Kriteria menjadi warga Negara
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pasal yang tercantum dalam undang-undang tentang warga Negara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”
Pasal 9, disebutkan persyaratan warga Negara asing untuk menjadi warga Negara Indonesia.
Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, berisi hak kewajiban warga negara Indonesia.

Contoh Kasus:
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap, ditangkap secara terpisah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono sebagai tersangka.
Bambang mengungkapkan, yang pertama kali ditangkap adalah Rauf. Ia ditangkap pada Senin (1/12/2014) siang pukul 11.30 WIB di parkiran sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
"Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron), orang yang membawa. Dia adalah  perantara penerima," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2014).
Saat menciduk Rauf, kata Bambang, KPK menyita uang sebesar RP 700 juta yang disimpan dalam sebuah mobil. Bambang menduga, uang tersebut merupakan pemberian Antonio yang akan diberikan Rauf kepada Fuad.
Tidak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, KPK menangkap Antonio di lobi gedung yang sama dengan lokasi penangkapan Rauf. Bambang mengatakan, penyidik KPK menangkap Darmono yang merupakan perantara pemberi pada pukul 12.15 WIB.
"Dilakukan penangkapan DRM (Darmono) yang merupakan perantara pemberi, di tempat lain yaitu di lobi Gedung EB yang terletak di Jakarta," kata Bambang.
Sementara, yang terakhir ditangkap penyidik KPK adalah Fuad. Bambang mengatakan, Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa dini hari.
"Pagi ini sekitar jam 9 atau 10 dibawa ke Gedung KPK," ujar Bambang.
Selain mengamankan Rp 700 juta dari tangan Rauf, KPK menyita tiga koper besar berisi uang dari kediaman Fuad. Menurut Bambang, hingga saat ini KPK masih menghitung jumlah uang yang terdapat dalam koper besar tersebut di hadapan Fuad.
"Proses penghitungan uang dilakukan KPK dan disaksikan sendiri oleh pemilik uang tiga koper itu," ujar dia.
Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap, sementara Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Sumber
      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Video Softskill : Quantum Computation

Unsur-Unsur Game Theory

Fitur-Fitur Unity