Aspek Hukum dan Keamanan Web
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat
didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Keamanan web seharusnya merupakan
prioritas utama yang harus selalu dipertimbangkan oleh seorang administrator
web dan pengembang web. Keamanan web, sangat erat kaitannya dengan jaringan,
karena untuk mengakses sebuah website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat
ini sangat pesat sekali perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam
ancaman keamanan yang dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang
sering dihadapi adalah hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun
dari media transfer data seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan
LAN, download file tanpa proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak
terotorisasi dan masih banyak lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita
sadari. Berbicara keamanan WEB, akan sangat luas cakupannya karena keamanan web
mencakup semua aspek dari komputer, jaringan dan operating system hardware dan
softwarenya.
Sumber:
Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta: ANDI OFFSET
Komentar
Posting Komentar